HUKUM MENELAN LUDAH SAAT PUASA DALAM PANDANGAN ULAMA

 


Hukum Menelan Ludah Saat Puasa – Puasa di bulan Ramadhan merupakan hal yang diwajibkan di dalam Islam. Seorang muslim yang mukallaf (berakal dan sudah baligh) dan tidak berhalangan diwajibkan untuk berpuasa.

Puasa ini telah dilakukan oleh kaum-kaum sebelum Nabi Muhammad, adapun puasa di era umat muslim saat ini, merupakan penyempurnaan dari puasa-puasa kaum sebelumnya.

Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah SWT di dalam QS Al-Baqarah: 183-184:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّاماً مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman. Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain” 

Puasa di bulan Ramadhan merupakan rukun Islam yang keempat. Sebagaimana ibadah yang lain di dalam Islam, puasa diharuskan mengikuti tuntunan yang telah digariskan dalam Islam melalui Al-Qur’an dan Hadis Nabi.

Tuntunan tersebut berupa rukun-rukun yang harus dijalankan bagi orang yang berpuasa. Rukun tersebut seperti berniat berpuasa di malam hari sebelum puasa dan menahan dari segala hal yang membatalkan puasa. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang di tubuh secara sengaja.

Lalu bagaimana dengan menelan ludah saat puasa menurut Islam. Apakah hal itu bisa menyebabkan puasa menjadi batal? Berikut penjelasan lengkapnya:

Berkaitan dengan menelan air ludah bagi orang yang sedang berpuasa, Imam Nawawi mengatakan:

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)

Hukum menelan ludah saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi 3 syarat. Artinya jika 3 syarat tersebut tidak terpenuhi maka ludah yang ditelan saat berpuasa menjadi penyebab batalnya puasa.

Adapun syarat-syarat yang yang harus dipenuhi ialah sebegai berikut:

PERTAMA: 

Air ludah harus tidak bercampur dengan sesuatu yang lain. Seperti contoh seorang penjahit yang kebetulan memasukkan benang ke dalam mulutnya, lalu pewarna dari benang itu luntur dan merubah warna air ludah, air ludah seperti itu tidak boleh ditelan karena bisa menyebabkan puasa menjadi batal.

Hal ini juga berlaku seperti ketika gusi orang berpuasa berdarah, maka dia tidak boleh menelan darah tersebut. Yang demikian sebagaimana yang sudah diterangkan di dalam kitab Asna al-Mathalib:

لو (ابتلع ريقه الصرف لم يفطر ولو بعد جمعه ويفطر به إن تنجس) كمن دميت لثته أو أكل شيئا نجسا ولم يغسل فمه حتى أصبح وإن ابيض ريقه وكذا لو اختلط بطاهر آخر – كمن فتل خيطا مصبوغا تغير به ريقه

“Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 5, Hal. 305)

Mengenai gusi yang berdarah secara terus menerus tanpa henti. Imam Al-Auza’i memberikan pendapatnya:

 ـ (قوله كمن دميت لثته) قال الأذرعي لا يبعد أن يقال من عمت بلواه بدم لثته بحيث يجري دائما أو غالبا أنه يتسامح بما يشق الاحتراز عنه ويكفي بصقه الدم ويعفى عن أثره ولا سبيل إلى تكليفه غسله جميع نهاره إذا الفرض أنه يجري دائما أو يترشح وربما إذا غسله زاد جريانه .

“Imam al-Adzra’i berkata: “tidak jauh untuk diucapkan bahwa seseorang yang sering dikenai cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir atau pada umumnya waktu (puasa) maka ditoleransi (ma’fu) kadar (darah gusi) yang sulit untuk dihindari, cukup baginya untuk membuang darah tersebut dan di hukumi ma’fu bekas darah yang tersisa. (sebab) tidak ada jalan untuk menuntutnya agar membasuh darah ini pada seluruh waktu siang, sebab kenyataannya darah ini terus-menerus mengalir atau meresap, dan terkadang ketika dibasuh justru darah gusi semakin bertambah mengalir” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305)

KEDUA: 

 air ludah tersebut belum keluar dari bibir bagian luar. Apabila ada seorang yang berpuasa kemudian secara sengaja memasukkan kembali air liur yang sudah melewati batas bibir bagian luar, maka puasa ialah batal.

Ketentuan di atas tentunya tidak berlaku jika seorang yang berpuasa tidak senagaj atau lupa. Hal ini sebagaimana hadis Nabi:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa menyantap makanan karena lupa padahal dia sedang puasa, hendaklah ia sempurnakan puasanya, sebab Allah-lah yang memberinya makanan dan minuman.” (HR. Bukhari).

KETIGA:

Mengumpulkan air liur kemudian menelannya secara sengaja. Tetap dalam hal ini terdapat dua pendapat. Hukum menelan air liur saat puasa bagi orang yang seperti ini terjadi khilaf di kalangan ulama, namuan yang paling shahih adalah pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Demikianlah hukum menelan ludah saat puasa. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan memberikan kejelasan bagi teman-teman yang sedang butuh jawaban. Pada akhirnya akan ditutup dengan wallahu a’kamu bissowab.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Icon Display

Dahulukan Idealisme Sebelum Fanatisme

Popular Post

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Recent Posts

Kunci Kesuksesan

  • Semangat Beraktifitas.
  • Berfikir Sebelum Bertindak.
  • Utamakan Akhirat daripada Dunia.

Pages

Quote

San Mesan Acabbur Pas Mandih Pas Berseh Sekaleh