Pinjol Syariah: Bagaimana Legalitas nya dalam hukum positif dan hukum Islam?



Akhir-akhir ini ada banyak media online memberitakan mengenai korban teror pinjol yang menyebabkan mereka yang tidak bisa membayar jadi stress, bahkan sudah ada yang bunuh diri. 

Hal itu terjadi karena besarnya bunga dari penyedia pinjol: mulai dari 0,8% sampai 3% perhari. Banyaknya fenomena pinjol ilegal juga membuat kasus pinjol ini seimakin semrawut. 

Pandangan hukum positif mengenai pinjol ini sudah saya jelaskan dalam tulisan sebelumnya. 

Jika kita melihat dalam perspektif Islam, ketika mendengar kata pinjol, biasanya yang akan ada di benak kita secara langsung adalah riba. Sebab memang framing media tentang ini memang selalu ke arah korban teror, bunga yang terlalu tinggi dan sebagainya. 

Padahal, sebagaimana ada bank konvensional dan bank syariah, dalam dunia per-pinjol-an pun ada juga yang namanya pinjol syariah. 

Pinjaman online atau pinjol ini dikenal dengan peer to peer (p2p) lending. Adapun yang syariah, P2P Lending Syariah. Dalam P2P syariah, konsepya didasarkan pada hukum Islam. Secara legalitas, model pinjol syariah ini telah diatur oleh BI, OJK dan MUI. Di mana di dalamnya sudah ada 36 lembaga yang tergabung. 

MUI mengatur mengenai hal itu melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 mengenai Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Sebagaimana konsep syariah lainnya, sistem pinjol syariah menganut asas non riba atau tiidak menerapkan sistem bunga. Lalu bagaimana pinjol syariah mendapatkan hasil? Jawabannya adalah dengan beberapa mekanisme yang telah diatur dalam sistem syariah. 

Bagaimana mekanismenya? 

Sebelum masuk pada pembahasan mekanisme syariah dalam mengimplementasikan platform P2P Lending, mari kita bahas dulu mengenai mekanisme P2P lending ala konvensional. 

Nah, dalam P2P lending konvensional, pihak pemberi pinjaman (lender) secara langsung memberikan pinjaman kepada si penghutang (borrower). Jika pinjaman tersebut jatuh tempo, maka akan dibebankan bunga. Besaran bunga juga bervariasi, tergantung kebijakan lender yang disepakati borrower. 

Adanya hubungan langsung antara investor di balik lender ke borrower tanpa melalui pihak penengah menjadikan  platform P2P lending lebih efisien daripada harus meminjam ke bank. Sebab, akan menekan biaya-biaya yang biasanya dibebankan oleh bank. Sayangnya, dalam praktek ternyata perusahaan pinjol malah memasang bunga yang melebihi batas maksimal. 

Seperti contoh, dalam konsep peminjaman ke bank, si A butuh uang 10 juta, maka dia harus datang ke bank untuk mengajukan pinjaman. Uang di bank pun bukan murni punya bank, tapi punya investor. Artinya, bank butuh profit atas pinjaman itu dan bank juga harus membagi profit tersebut ke pihak investor. Sehingga bunga yang dibebankan pun harus disesuaikan dengan pertimbangan tersebut. 

Sementara dengan platform P2P lending, si A langsung mengajukan pinjaman terhadap investor (lender atau perusahaan pinjaman online) tanpa melalui bank. 

Dalam proses pinjaman itu, jika ternyata si penghutang jatuh tempo, maka dia harus membayar bunga. Beda-beda masing perusahaan pinjaman, mulai 0,8-3%. Konsepnya sesederhana itu. 

Lalu bagaimana dengan P2P lending syariah? 

Dalam konsep syariah, fokusnya ada pada akad yang dilakukan. Akad atau perjanjian ini harus sudah disetujui sebelumnya oleh para pihak, baik lender atau borrower. 

Jika pinjol konvensional kita tinggal mengajukan pinjaman ketika disetujui uang akan langsung cair, dalam prinsip pinjol syariah, tidak sesederhana itu. 

Istilah dalam pinjol syariah bukan pinjaman, melainkan pembiayaan. Sebab terminologi pinjaman dalam syariah memiliki arti, jika kita meminjam 100 berarti harus dikembalikan 100 juga. Tidak boleh lebih. 

Dalam pinjol syariah, ada beberapa model pembiayaan, yakni sebagai berikut:

Jual Beli

Jika seseorang butuh uang, maka dia harus memastikan untuk apa uang itu digunakan. Semisal uang itu akan digunakan untuk membeli mobil, maka akadnya adalah jual beli. 

Nanti yang membelikan mobil adalah pihak lender, kemudian akan dijual ke borrower. Semisal harga mobil  200 juta dibelikan lender syariah, maka pihak borrower akan membayarnya sebesar 210 juta. Hanya contoh. 

2. Bagi Hasil

Jika borrower mengajukan uang tersebut sebagai modal usaha, maka bisa memakai akad bagi hasil. Bisa jadi mudhorobah atau musyarokah. Mudhorobah adalah semua modal ditanggung lender. Kemudian musyarokah ada modal juga dari pihak borrower. Adapun persentasenya nanti harus disepakati dengan jelas. 

Dalam contoh praktis semisal si A butuh uang untuk buka usaha toko karpet, maka lender akan berdiskusi terlebih dahulu dengan borrower kira-kira berapa persen bagi hasil akan dilakukan. Bisa jadi 50-50, atau yang lain. Tergantung kesepakatan. 

3. Sewa menyewa

Jika borrower mengajukan uangnya untuk menyewa ruko, maka bisa memakai akad sewa menyewa. Lender akan menyewakan langsung rukonya. Semisal jika harganya 50 juta, maka lender akan menyewakan dengan harga 5,1 juta juta pada borrower. 

Beberapa contoh di atas disertai catatan bahwa tidak boleh unsur keharaman di dalamnya. Seperti jika borrower mengajukan pinjaman untuk bisnis miras, prostitusi, dll. 

Dari sini sudah jelas bahwa P2P konvensional ialah pinjaman berbasis bunga. Adapun P2P syariah ialah pembiayaan tanpa bunga dan tergantung pada akad yang dilakukan. 

Dengan demikian, berdasarkan konsep syariah, maka platform seperti ini dibolehkan dalam Islam. Artinya, pinjol syariah boleh-boleh saja. Asalkan dana tidak digunakan untuk hal yang diharamkan. 

Mungkin banyak di antara kita akan janggal pada hal ini. Sebab, secara subtansial, hukum Islam melarang adanya bunga atau riba dalam akad hutang piutang supaya tidak membebankan si penghutang. Dengan adanya mekanisme yang seperti itu, meskipun secara formil sudah sesuai dengan akad yang ditetapkan syariah, tapi secara esensial tetap saja itu membebankan pihak borrower. 

Menurut saya, dalam melihat fenomenal pinjol syariah ini kita juga harus mengacu pada kemaslahatan bersama. Tidak hanya pada aspek subtansial kasuistik dalam pembiayaan oleh lender. 

Karena jika pinjol syariah ini dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan subtansi hukum Islam, maka mungkin akan banyak umay Islam yang membutuhkan pembiayaan dalam keadaan darurat atau tidak merasa bingung, karena hanya ada opsi pinjol konvensional. 










Share:

Menelaah Hukum Pinjol Dari Dua Aspek: Hukum Positif dan Hukum Islam

 

Hukum pinjol


Dalam tulisan ini, saya tertarik untuk mengupas hukum pinjol dari dua aspek: hukum islam dan hukum positif.

Di masa pandemi ini, fenomena gagal bayar pinjol (pinjaman online) kok ya semakin marak terjadi. Terakhir itu pada Oktober 2021 lalu, seorang ibu rumah tangga berumur 38 tahun gantung diri setelah putus asa karena tidak dapat membayar pinjaman uang pada 23 pinjol sekaligus. Begitu beritanya.

Atas laporan kematian itu, pihak polisi langsung bergegas mencari pelaku yang menyebabkan si Ibu ini sampai bunuh diri. Nah, polisi menangkap 7 tersangka di beberapa lokasi di Tangerang dan Jakarta.

Setelah menguak keterangan dari tersangka, tebak berapa gaji si tukang teror pinjol yang menyebabkan si ibu sampai bunuh diri? Gajinya UMR? NO! 2 Kali lipat UMR? NO! Berapa? Gajinya untuk sekedar menelpon dan mengirim pesan pada para korban yang gagal bayar itu ada pada kisaran 15 juta.

Besar sekali kan? Jelas. Besaran gajian itu juga pasti karena besaran laba perusahaan pinjol. Lalu, darimana laba pinjol? Dari Bunga! Bayangkan saja, Dedi, salah satu korban pinjol meminjam 2,5 juta di salah satu pinjol, hingga Oktober 2021, dia sudah membayar 100 juta beserta bunganya pun masih dinyatakan belum lunas. Super bukan? Data terakhir mengatakan perputaran uang di pinjol sampai 260 Triliun.

Mengenai bunga Pinjol legal, dibatasi oleh pemerintah. Platform ini disepakati  maksimal mendapatkan bunga 0,8% perharinya. Sehingga dalam sebulan bisa mencapai 24% dan dalam 90 hari sebesar 72%. Untuk Pinjol ilegal ini yang waw, bunga bahkan sampai 2-3% perhari. Jika sebulan berarti berlipat menjadi 60-90%. 3 bulan menjadi 180-270%.

Lantas bagaimana hukum pinjol?

Saya akan melihat dari sudut pandang hukum positif atau hukum yang berlaku di Indonesia terlebih dahulu.

Dari aspek hukum positif, bagaimana kedudukan pinjol? apakah legal? Jawabannya adalah tergantung pinjolnya. Sampai saat ini, ada sekitar 106 pinjol legal di Indonesia. Kemudian pada data bulan Agustus, terdapat sekitar 442 pinjol ilegal yang beroperasi.

Untuk memeriksa apakah pinjol legal atau tidak, kita bisa memeriksanya dengan menghubungi OJK dengan menelpon 157 atau juga bisa melalui layanan Whatsapp 081157157157. Atau bisa cek langsung di laman www.ojk.go.id

Sekedar informasi, pinjol legal adalah pinjol yang sudah didaftarkan di OJK, yang ilegal yang tidak terdaftar.

Untuk hukum pinjol yang ilegal, secara hukum positif mereka tidak mempunyai kedudukan hukum. Adanya mereka tidak sah dari sudut pandang hukum perdata. Sebab, mereka tidak punya syarat subjektif ataupun objektif. Itulah yang kemudian mendorong Pak Mahfud ini menyuruh masyarakat untuk tidak usah membayar hutang ke pinjol.

Lantas apa sih yang dimaksud pak Mahfud itu dengan Subjektif objektif itu? Begini..

Jadi mengenai perjanjian pinjam meminjam itu sudah diatur dalam Bab XIII Buku III pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), khususnya di Pasal 1754 KUH Perdata yang bunyinya itu:

"Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama."

Nah sebab ini adalah perjanjian, makan juga tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata yakni:

"Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang."

Apa hubungannya Pasal di atas dengan Subjektif objektif seperti penjelasan Pak Mahfud? Jawabannya adalah karena menurut
R. Subekti salah satu ahli hukum perdata di Indonesia, dalam buku Hukum Perjanjian  menjelaskan kalo syarat 1 dan 2 di atas dinamakan syarat subjektif sebab berkaitan dengan masing-masing orang atau subjek tertentu. Nah, syarat 4 dan 3 itu masuk pada syarat objektif, sebab berkaitan dengan perjanjian yang dilakukan.

Konsekuensinya, kalo syarat objektif tidak terjadi, maka perjanjian batal demi hukum. Kalo syarat subjektif yang tidak terpenuhi, maka salah satu pihak boleh tuh minta supaya perjanjian dibatalkan.

Jadi mungkin itulah yang menjadi dasar Pak Mahfud meminta orang yang meminjam di pinjol ilegal tidak usah bayar. Karena tidak memenuhi unsur di atas. Demikian alasan hukum pinjol diminta tidak usah bayar.

Bagaimana dengan teror yang dilakukan pinjol ilegal? Untuk masalah teror ini, sebenarnya tidak hanya dilakukan pinjol ilegal, tapi juga yang legal.

YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengatakan bahwa dalam masalah teror seperti itu tidak hanya dilakukan pinjol ilegal, tapi juga pinjol legal. Nah, YLKI mengatakan bahwa 30% laporan seputar teror pinjol dari masyarakat itu dilakukan pinjol yang legal.

Ada ancaman hukum bagi pinjol yang nekat nagih hutangnya dengan cara-cara seperti itu.  Seperti ancamam pada Pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan. Kemudian juga ada Pasal 335 KUH Pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Juga ada UU ITE dan juga Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Pada kesimpulannya, secara hukum positif hukum pinjol ini relatif. Jika kita meminjam uang di pinjol legal atau yang terdaftar di OJK, maka kita harus mengembalikannya sesuai kesepakatan. Jika kita gagal bayar lalu pinjol legal itu meneror kita dengan cara yang melanggar Undang-undang sebagaimana yang marak saat ini, kita bisa lapor ke pihak kepolisian.

Jika kita terlanjur meminjam ke pinjol ilegal, maka berdasarkan pendapat Pak Mahfud kita tidak usah membayar. Sebab secara hukum itu bertentangan dengan syarat subjektif ataupun objektif. Saran dari saya kalo bisa tetap bayar, tapi pokoknya saja. Jika pinjol itu meneror, laporkan ke pihak kepolisian.

Demikian dalam hukum positif, lalu bagaimana hukum pinjol dalam Islam?

Sebelum masuk pada pembahasan pinjol secara menyeluruh, saya akan coba urai hukum meminjam secara online (bukan hukum pinjol). Bolehkan meminjam uang secara online? Hukumnya boleh. Asalkan akadnya jelas.

Ada ibarat jelas sebagaimana yang dipaparkan oleh Abdul Muis Ali Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI:

والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ.... وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات, كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل.

"Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telpon, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan." (Syaikh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafiis, II/22)

Permasalahannya adalah dalam pinjol tidak bisa dilepaskan dari yang namanya bunga. Pinjol memberikan kita pinjaman karena mereka menginginkan laba. Satu-satunya laba yang mereka dapatkan adalah dari bunga pinjaman.

Bunga inilah yang kemudian disebut dengan riba dalam Islam. Sedangkan riba sendiri dilarang sebagai dalam Surat Al-Baqarah ayat 278-280:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.


Larangan tersebut juga terdapat dalam hadis Nabi:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا سِمَاكٌ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Simak, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, saksinya dan penulisnya. (HR. Abu Dawud).

Sedangkan dalam pinjol sebagaimana yang kita tahu, ada bunga di setiap transaksi. Bahkan untuk yang ilegal bunganya bisa sampai 2-3%. Maka jelas, dalam Islam, hukum pinjol itu dilarang. Secara fiqh, riba dengan pinjaman uang ini sama dengan riba al-qardh. Riba dengan memberikan pinjaman uang dengan tambahan ketika membayar.

Semoga bermanfaat. Terbuka ruang diskusi untuk masalah hukum pinjol ini. Boleh berpendapat di kolom komentar. Terimakasih.

Share:

Summary dari buku "How to Win Friends and Influence People" Karya Dale Carnagie

 "How to Win Friends and Influence People" karya Dale Carnegie merupakan panduan klasik untuk berkomunikasi secara efektif dan membangun hubungan yang bermakna. Diterbitkan pada tahun 1936, prinsip-prinsip yang diuraikan dalam buku ini tetap relevan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari interaksi personal hingga usaha profesional. Buku ini adalah eksplorasi komprehensif tentang psikologi dan perilaku manusia, memberikan saran praktis tentang bagaimana menavigasi interaksi sosial dengan kelembutan dan otentisitas.

Pendekatan dasar Carnegie berputar di sekitar gagasan bahwa kesuksesan dalam kehidupan personal dan profesional sangat bergantung pada kemampuan seseorang untuk memahami dan memengaruhi orang lain secara positif. Ia memulai dengan menekankan pentingnya menghindari kritik dan kecaman, mendorong pembaca untuk mendekati orang lain dengan empati dan pemahaman. Carnegie berargumen bahwa orang lebih responsif terhadap dorongan positif daripada kritik, dan ia mendorong pembaca untuk fokus pada menggarisbawahi kelebihan orang lain daripada menyoroti kelemahan mereka.

Penulis memperkenalkan konsep membuat orang merasa penting, menegaskan bahwa apresiasi dan pengakuan yang tulus memiliki dampak besar. Ia berbagi anekdot dan contoh kehidupan nyata untuk mengilustrasikan pengaruh pengakuan terhadap kontribusi dan prestasi orang lain. Carnegie menganjurkan untuk mendengarkan dengan aktif, menekankan pentingnya benar-benar memahami sudut pandang orang lain sebelum menyatakan pendapat sendiri. Dengan menunjukkan minat yang tulus terhadap orang lain, individu dapat membentuk hubungan yang lebih kuat dan membangun sikap yang baik.

Buku ini merinci seni persuasi dan pengaruh, menekankan pentingnya menghindari argumen dan mengadopsi pendekatan diplomatis dalam penyelesaian konflik. Carnegie menganjurkan untuk menemukan titik temu dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan harga diri mereka, menciptakan atmosfer saling menghormati. Ia memberikan strategi untuk membimbing percakapan menuju hasil yang positif, mendorong kerja sama daripada pertentangan.

Sebagian besar buku didedikasikan untuk prinsip-prinsip yang terkait dengan kepemimpinan dan keterampilan interpersonal. Carnegie memberikan wawasan tentang komunikasi efektif, menekankan dampak senyuman tulus dan penggunaan nama seseorang dalam membuat orang lain merasa dihargai. Ia menjelajahi kekuatan dorongan dan peran antusiasme dalam memberikan energi kepada orang-orang di sekitar kita. Buku ini juga membahas pentingnya mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atasnya, karena hal ini membangun kepercayaan dan kredibilitas.

Sepanjang halaman-halaman "How to Win Friends and Influence People," Carnegie menekankan pentingnya memahami sifat manusia. Ia membahas keinginan akan kepentingan dan pengakuan, menegaskan bahwa mengakui prestasi orang lain memenuhi kebutuhan manusia yang mendasar ini. Buku ini mendorong pembaca untuk melihat situasi dari sudut pandang orang lain, memupuk empati dan kasih sayang.

Salah satu prinsip mencolok dalam buku ini adalah gagasan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berbicara tentang diri mereka sendiri. Carnegie berpendapat bahwa membiarkan orang berbagi pemikiran dan pengalaman mereka membuat mereka merasa penting dan dihargai. Ia memberikan tips praktis tentang cara memulai percakapan dan menjadikannya menarik, menekankan nilai minat yang tulus terhadap orang lain.

Carnegie mengakhiri bukunya dengan mengingatkan akan kekuatan transformatif dari prinsip-prinsip ini. Ia berbagi kisah sukses individu yang menerapkan prinsip-prinsip buku ini dalam hidup mereka dan meraih hasil positif. Keseluruhan, "How to Win Friends and Influence People" merupakan panduan yang berharga untuk mereka yang ingin meningkatkan keterampilan interpersonal mereka, memahami psikologi manusia, dan membina hubungan yang positif dalam berbagai aspek kehidupan.

Dale Carnegie melalui bukunya juga membahas secara mendalam mengenai prinsip-prinsip kepemimpinan yang efektif. Ia menggarisbawahi bahwa pemimpin yang berhasil adalah mereka yang mampu memotivasi dan menginspirasi orang lain, bukan hanya dengan otoritas, tetapi juga dengan keempatinya. Buku ini menciptakan pemahaman tentang perlunya menciptakan lingkungan kerja yang positif, di mana setiap individu merasa dihargai dan didengarkan.

Pentingnya mengakui keberhasilan orang lain juga menjadi fokus dalam konteks kepemimpinan. Carnegie mengajarkan bahwa seorang pemimpin yang efektif adalah yang memberikan penghargaan kepada bawahannya dan memastikan bahwa setiap kontribusi dihargai. Ini menciptakan semangat kerja yang tinggi dan meningkatkan produktivitas.

Buku ini tidak hanya membahas interaksi sosial dalam konteks profesional, tetapi juga merambah ke kehidupan pribadi. Carnegie menyoroti kebutuhan akan hubungan yang sehat dan bermakna. Ia menekankan pentingnya menyatakan penyesalan ketika diperlukan, sehingga dapat memperbaiki hubungan yang mungkin tegang. Selain itu, ia memberikan wawasan tentang cara memotivasi orang lain dengan membangkitkan kepercayaan diri mereka.

Konsep memberikan pujian dengan tulus dan menghindari kritik yang merendahkan terus menjadi tema utama dalam buku ini. Carnegie memberikan panduan praktis tentang cara menyampaikan kritik dengan cara yang membangun dan memastikan bahwa pesan disampaikan dengan penuh kehati-hatian. Ia menyarankan agar kritik disampaikan secara tidak langsung dan diikuti dengan saran konstruktif untuk perbaikan.

Pentingnya memiliki pendekatan positif terhadap orang lain juga menjadi poin kunci. Buku ini membantu pembaca untuk melihat peluang dalam setiap situasi dan menemukan solusi daripada terjebak dalam negativitas. Carnegie mendorong pembaca untuk membangun reputasi positif dengan cara bersikap ramah dan tulus terhadap orang lain.

"How to Win Friends and Influence People" bukan hanya sekadar panduan etika berkomunikasi, tetapi juga merupakan fondasi dari banyak prinsip manajemen dan pengembangan diri yang digunakan oleh para profesional di berbagai bidang. Buku ini menjadi rujukan bagi mereka yang ingin meningkatkan keterampilan sosial mereka, memahami dinamika manusia, dan mencapai kesuksesan melalui hubungan yang kuat.

Dalam keseluruhan, buku ini menyuguhkan pandangan yang mendalam tentang psikologi manusia dan memberikan pedoman praktis untuk mencapai keberhasilan dalam berinteraksi dengan orang lain. Seiring berjalannya waktu, prinsip-prinsip yang diuraikan oleh Dale Carnegie tetap relevan dan terbukti efektif dalam membentuk kualitas hubungan personal dan profesional. Bagi siapa pun yang ingin memperkaya kehidupan sosial dan karir mereka, buku ini tetap menjadi bacaan yang berharga.

Share:

Resume Buku "Automic Habits"

 Memecahkan kebiasaan buruk dan membentuk kebiasaan yang diinginkan adalah perjuangan umum, seringkali muncul di sekitar Tahun Baru. "Atomic Habits" karya James Clear memberikan wawasan dalam proses ini, menekankan kekuatan perubahan kecil dalam rutinitas harian. Buku ini menggali sifat bertumpuknya kebiasaan, membandingkan tindakan massif dengan peningkatan satu persen. Clear menjelaskan realitas kemajuan, menyerupai "lembah kekecewaan" sebelum hasil signifikan muncul.

Konsep tujuan versus sistem dijelaskan, menyarankan fokus pada sistem (kebiasaan harian) daripada tujuan spesifik untuk mencapai kemajuan yang lebih berkelanjutan. Clear memperkenalkan gagasan kebiasaan atomis - rutinitas kecil yang mengakumulasi menjadi hasil positif seiring waktu. Dia mengidentifikasi tiga lapisan perubahan perilaku: hasil, proses, dan identitas, menekankan pentingnya mengubah identitas untuk mendukung kebiasaan yang diinginkan.

Loop kebiasaan - isyarat, keinginan, respons, hadiah - merupakan aspek kunci. Clear memberikan empat hukum untuk menciptakan kebiasaan yang efektif: jadikan jelas, jadikan menarik, jadikan mudah, dan jadikan memuaskan. Strategi praktis melibatkan kartu skor kebiasaan, pengelompokan godaan, dan tumpukan kebiasaan. Lingkungan memainkan peran penting, karena isyarat dan pemicu memengaruhi pembentukan kebiasaan. Clear menganjurkan untuk mengurangi gesekan dan mempersiapkan lingkungan untuk membuat kebiasaan yang diinginkan lebih menarik.

Peran dopamine dalam pembentukan kebiasaan dibahas, menekankan pentingnya membuat kebiasaan menarik melalui hadiah langsung. Buku ini menjelajahi motif dasar yang memandu perilaku dan dampak kebiasaan modern pada keinginan kuno. Clear menyarankan untuk memprogram kembali otak untuk mengaitkan kesenangan dengan kebiasaan positif.

Hukum ketiga, membuatnya mudah, melibatkan fokus pada pengulangan daripada waktu. Strategi melibatkan mengurangi gesekan, menggunakan aturan dua menit, dan mempersiapkan lingkungan. Hukum terakhir, membuatnya memuaskan, menyoroti pentingnya hadiah langsung dan tindakan visual untuk memantau kemajuan. Clear mendorong untuk menghindari ketidakcocokan antara hasil langsung dan hasil tertunda.

Pemantau kebiasaan menjadi alat berharga untuk memperkuat kebiasaan, dan Clear menyarankan untuk tidak memutuskan rantai. Akuntabilitas penting, dengan kontrak kebiasaan berfungsi sebagai alat komitmen. Video ini memberikan aplikasi pribadi dari prinsip-prinsip ini untuk membentuk kebiasaan olahraga dan membaca yang konsisten sambil menghilangkan konsumsi media sosial yang berlebihan.

Secara keseluruhan, "Atomic Habits" menawarkan panduan komprehensif untuk melepaskan diri dari kebiasaan buruk dan membangun kebiasaan yang diinginkan melalui strategi praktis, pergeseran pola pikir, dan penyesuaian lingkungan.

Share:

Icon Display

Dahulukan Idealisme Sebelum Fanatisme

Popular Post

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Recent Posts

Kunci Kesuksesan

  • Semangat Beraktifitas.
  • Berfikir Sebelum Bertindak.
  • Utamakan Akhirat daripada Dunia.

Pages

Quote

San Mesan Acabbur Pas Mandih Pas Berseh Sekaleh