Pinjol Syariah: Bagaimana Legalitas nya dalam hukum positif dan hukum Islam?



Akhir-akhir ini ada banyak media online memberitakan mengenai korban teror pinjol yang menyebabkan mereka yang tidak bisa membayar jadi stress, bahkan sudah ada yang bunuh diri. 

Hal itu terjadi karena besarnya bunga dari penyedia pinjol: mulai dari 0,8% sampai 3% perhari. Banyaknya fenomena pinjol ilegal juga membuat kasus pinjol ini seimakin semrawut. 

Pandangan hukum positif mengenai pinjol ini sudah saya jelaskan dalam tulisan sebelumnya. 

Jika kita melihat dalam perspektif Islam, ketika mendengar kata pinjol, biasanya yang akan ada di benak kita secara langsung adalah riba. Sebab memang framing media tentang ini memang selalu ke arah korban teror, bunga yang terlalu tinggi dan sebagainya. 

Padahal, sebagaimana ada bank konvensional dan bank syariah, dalam dunia per-pinjol-an pun ada juga yang namanya pinjol syariah. 

Pinjaman online atau pinjol ini dikenal dengan peer to peer (p2p) lending. Adapun yang syariah, P2P Lending Syariah. Dalam P2P syariah, konsepya didasarkan pada hukum Islam. Secara legalitas, model pinjol syariah ini telah diatur oleh BI, OJK dan MUI. Di mana di dalamnya sudah ada 36 lembaga yang tergabung. 

MUI mengatur mengenai hal itu melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 mengenai Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Sebagaimana konsep syariah lainnya, sistem pinjol syariah menganut asas non riba atau tiidak menerapkan sistem bunga. Lalu bagaimana pinjol syariah mendapatkan hasil? Jawabannya adalah dengan beberapa mekanisme yang telah diatur dalam sistem syariah. 

Bagaimana mekanismenya? 

Sebelum masuk pada pembahasan mekanisme syariah dalam mengimplementasikan platform P2P Lending, mari kita bahas dulu mengenai mekanisme P2P lending ala konvensional. 

Nah, dalam P2P lending konvensional, pihak pemberi pinjaman (lender) secara langsung memberikan pinjaman kepada si penghutang (borrower). Jika pinjaman tersebut jatuh tempo, maka akan dibebankan bunga. Besaran bunga juga bervariasi, tergantung kebijakan lender yang disepakati borrower. 

Adanya hubungan langsung antara investor di balik lender ke borrower tanpa melalui pihak penengah menjadikan  platform P2P lending lebih efisien daripada harus meminjam ke bank. Sebab, akan menekan biaya-biaya yang biasanya dibebankan oleh bank. Sayangnya, dalam praktek ternyata perusahaan pinjol malah memasang bunga yang melebihi batas maksimal. 

Seperti contoh, dalam konsep peminjaman ke bank, si A butuh uang 10 juta, maka dia harus datang ke bank untuk mengajukan pinjaman. Uang di bank pun bukan murni punya bank, tapi punya investor. Artinya, bank butuh profit atas pinjaman itu dan bank juga harus membagi profit tersebut ke pihak investor. Sehingga bunga yang dibebankan pun harus disesuaikan dengan pertimbangan tersebut. 

Sementara dengan platform P2P lending, si A langsung mengajukan pinjaman terhadap investor (lender atau perusahaan pinjaman online) tanpa melalui bank. 

Dalam proses pinjaman itu, jika ternyata si penghutang jatuh tempo, maka dia harus membayar bunga. Beda-beda masing perusahaan pinjaman, mulai 0,8-3%. Konsepnya sesederhana itu. 

Lalu bagaimana dengan P2P lending syariah? 

Dalam konsep syariah, fokusnya ada pada akad yang dilakukan. Akad atau perjanjian ini harus sudah disetujui sebelumnya oleh para pihak, baik lender atau borrower. 

Jika pinjol konvensional kita tinggal mengajukan pinjaman ketika disetujui uang akan langsung cair, dalam prinsip pinjol syariah, tidak sesederhana itu. 

Istilah dalam pinjol syariah bukan pinjaman, melainkan pembiayaan. Sebab terminologi pinjaman dalam syariah memiliki arti, jika kita meminjam 100 berarti harus dikembalikan 100 juga. Tidak boleh lebih. 

Dalam pinjol syariah, ada beberapa model pembiayaan, yakni sebagai berikut:

Jual Beli

Jika seseorang butuh uang, maka dia harus memastikan untuk apa uang itu digunakan. Semisal uang itu akan digunakan untuk membeli mobil, maka akadnya adalah jual beli. 

Nanti yang membelikan mobil adalah pihak lender, kemudian akan dijual ke borrower. Semisal harga mobil  200 juta dibelikan lender syariah, maka pihak borrower akan membayarnya sebesar 210 juta. Hanya contoh. 

2. Bagi Hasil

Jika borrower mengajukan uang tersebut sebagai modal usaha, maka bisa memakai akad bagi hasil. Bisa jadi mudhorobah atau musyarokah. Mudhorobah adalah semua modal ditanggung lender. Kemudian musyarokah ada modal juga dari pihak borrower. Adapun persentasenya nanti harus disepakati dengan jelas. 

Dalam contoh praktis semisal si A butuh uang untuk buka usaha toko karpet, maka lender akan berdiskusi terlebih dahulu dengan borrower kira-kira berapa persen bagi hasil akan dilakukan. Bisa jadi 50-50, atau yang lain. Tergantung kesepakatan. 

3. Sewa menyewa

Jika borrower mengajukan uangnya untuk menyewa ruko, maka bisa memakai akad sewa menyewa. Lender akan menyewakan langsung rukonya. Semisal jika harganya 50 juta, maka lender akan menyewakan dengan harga 5,1 juta juta pada borrower. 

Beberapa contoh di atas disertai catatan bahwa tidak boleh unsur keharaman di dalamnya. Seperti jika borrower mengajukan pinjaman untuk bisnis miras, prostitusi, dll. 

Dari sini sudah jelas bahwa P2P konvensional ialah pinjaman berbasis bunga. Adapun P2P syariah ialah pembiayaan tanpa bunga dan tergantung pada akad yang dilakukan. 

Dengan demikian, berdasarkan konsep syariah, maka platform seperti ini dibolehkan dalam Islam. Artinya, pinjol syariah boleh-boleh saja. Asalkan dana tidak digunakan untuk hal yang diharamkan. 

Mungkin banyak di antara kita akan janggal pada hal ini. Sebab, secara subtansial, hukum Islam melarang adanya bunga atau riba dalam akad hutang piutang supaya tidak membebankan si penghutang. Dengan adanya mekanisme yang seperti itu, meskipun secara formil sudah sesuai dengan akad yang ditetapkan syariah, tapi secara esensial tetap saja itu membebankan pihak borrower. 

Menurut saya, dalam melihat fenomenal pinjol syariah ini kita juga harus mengacu pada kemaslahatan bersama. Tidak hanya pada aspek subtansial kasuistik dalam pembiayaan oleh lender. 

Karena jika pinjol syariah ini dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan subtansi hukum Islam, maka mungkin akan banyak umay Islam yang membutuhkan pembiayaan dalam keadaan darurat atau tidak merasa bingung, karena hanya ada opsi pinjol konvensional. 










Share:

1 komentar:

  1. Di RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu, suku bunga kami adalah 2% per tahun.

    Kami juga memberikan saran dan bantuan keuangan kepada kami klien dan pelamar.
    Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kita dapat mendiskusikannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

    Kategori Bisnis

    Bisnis Merchandising.
    Bisnis manufaktur
    Bisnis Hibrida.
    Kepemilikan tunggal
    Kemitraan.
    Perusahaan.
    Perseroan terbatas.
    pinjaman pribadi.
    pinjaman investasi.
    Pinjaman kepemilikan rumah.

    KONTAK PERUSAHAAN PINJAMAN:

    Situs web: rikaandersonloancompany.webs.com
    Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Layanan Pelanggan Whatsapp: +1 916 448 1012
    Obrolan Whatsapp: +1(929)526-0086

    Facebook: Rika Anderson Alfreda
    Instagram: Rikaandersonloancompany.alfred
    Twitter: @LoanRika
    Kantor Pusat: 228 Park Ave S, New York, NY 10003-1502, AS
    Pajak / CAC /: 1095/0730/2028
    Mahkamah Agung Kabupaten New York, NY9016 34001

    BalasHapus

Icon Display

Dahulukan Idealisme Sebelum Fanatisme

Popular Post

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Recent Posts

Kunci Kesuksesan

  • Semangat Beraktifitas.
  • Berfikir Sebelum Bertindak.
  • Utamakan Akhirat daripada Dunia.

Pages

Quote

San Mesan Acabbur Pas Mandih Pas Berseh Sekaleh